Selain Buruh, Satpam Mengemban Fungsi Kepolisian Terbatas

GUA | Jakarta–Sebagian masyarakat masih memandang tugas Satuan Pengamanan atau Satpam hanya sebagai penjaga keamanan sebuah fasilitas semata, namun saat ditelusuri lebih dalam tugas satpam jauh lebih mulia dari yang tampak dipermukaan dan penuh risiko.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya menjelaskan bahwa ada tugas kepolisian yang diemban oleh para personel Satpam. “Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian, karakteristik satpam adalah mengemban tugas kepolisian terbatas,” kata Badya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Badya menjelaskan kerja sama yang sangat baik antara keduanya sangat kuat. Ada dua landasan hukum bagi para Satpam dalam melaksanakan tugasnya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

Sedangkan Pasal 3 disebutkan: “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam”.

Sementara Kepala Sub Direktorat Satuan Pengamanan dan Polisi Khusus pada Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jajang Hasan Basri menjelaskan saat ini satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat Satpam turut tergabung dalam serikat buruh.

Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan. Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas mereka pada dasarnya adalah tugas kepolisian. “Padahal ketika mereka ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?” ujarnya.

Seiring dengan hadirnya peraturan baru yang akan membawa beberapa perubahan dalam profesi satpam, Jajang juga menyampaikan beberapa wejangan kepada para satpam dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berpesan dengan pengguna seragam yang baru, warnanya sama dengan polisi, satpam harus lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, lebih sigap, lebih bertanggung jawab, harus lebih profesional. Kalau kemarin sudah bagus, ayo tingkatkan lebih bagus, kalau kemarin masih seadanya saja, hati-hati ke depan akan menjadi penilaian masyarakat,” katanya.

Bukan hanya kepada satpam, Jajang juga menyampaikan pesan kepada sesama petugas kepolisian. “Nah, ini juga himbauan kepada teman-teman polisi di lapangan. Satpam ini juga bagian dari polisi, sebagaimana di UU No 2 tahun 2002 di Pasal 3 disebutkan: pengemban tugas kepolisian adalah Polri, yang dibantu Polsus, PPNS dan Pam Swakarsa. Salah satu bentuk Pam Swakarsa ini adalah Satpam,” tuturnya. [adm]

Disari dari ANTARA

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security