ABUJAPI Jabar Minta Kepolisian Tegas Tindak Anggota Ormas Anarkis terhadap Satpam

GUA | Bandung–Sebanyak 5 anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas Satpam kantor leasing di komplek Plaza Asia Kota Tasikmalaya.

“Sudah ada yang ditetapkan tersangka, 5 orang. Langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, Rabu (27/3/2024).

Dia memaparkan usai menerima laporan korban, pihaknya mengamankan 13 orang anggota Ormas dari lokasi kejadian.

Selanjutnya penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka, sehingga akhirnya ditetapkan 5 orang tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Satpam bernama Rizki Herlambang (22) itu. Kelima tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis.

“Kelima orang itu berinisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali,” papar Jajang.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti selain rekaman CCTV yang viral. Dari sekitat TKP polisi juga mengamankan beberapa botol bekas minuman keras.

Sementara itu Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Jawa Barat Agus Vickram SH.MM mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota satpam oleh sejumlah anggota oknum ormas, untuk itu ABUJAPI Jabar minta kepada oknum diproses secara hukum. “Mereka harus ditindak tegas karena satpam sedang bertugas melaksanakan tugas kewenangan kepolisian terbatas di tempat kerja,” jelasnya kepada Jurnal Security, Rabu (27/03).

Agus juga memohon kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres untuk memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kepada anggota satpam di area kerjanya karena menurut UU No 2 tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan, serta ketertiban masyarakat. Begitu juga menegakan hukum, memberi perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada Masyarakat.

Bahkan menurut Pasal 3 UU No 2 tahun 2002,  Pengemban Fungsi Kepolisian Negara RI dibantu oleh: Kepolisan Khusus, PPNS dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (satpam di dalamnya). “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada satpam terus semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya. [Adm]

 

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security