Pemahaman APSI Terhadap Empat Hal Penting dalam Perpol Pamswakarsa

GUA | Tangerang— Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menggelar jumpa pers seputar Perpol No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020.

Dalam Perpol No.4 Tahun 2020 yang diundangkan pada 5 Agustus 2020 lalu ini ada beberapa perubahan dibandingkan Perkap No. 24 tahun 2007. Untuk itu, Ketua Umum APSI Azis Said memberikan empat pemahaman penting terhadap isi Perpol ini, yatu:

1. Perubahan Pengertian dan Perekrutan Anggota Satpam
Pada Perpol no 4 tahun 2020, APSI mempunyai pemahaman bahwa yang dapat disebut sebagai anggota Satpam apabila memenuhi 3 kriteria, yaitu :

  1. Direkrut sesuai ketentuan Polri, yaitu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Polri, baik syarat administrasi maupun sistem perekrutannya.
  2. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tentunya didahului dengan memiliki ijazah pelatihan anggota Satpam.
  3. Memiliki status ketenagakerjaan, lazimnya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau sebagai karyawan tetap di perusahaan. Dengan demikian hak hak ketenagakerjaannya anggota Satpam dapat dipenuhi.

“Apabila tidak memenuhi 3 kriteria tersebut di atas, tidak bisa dikatakan sebagai anggota Satpam. Perekrutan anggota Satpam hanya boleh dilakukan oleh BUJP dan oleh Perusahaan pengguna jasa Satpam. Jadi anggota Satpam hanya akan ada di BUJP dan di Perusahaan pengguna jasa Satpam,” jelasnya.

2. Perubahan Nama Kesatuan
Pada Perpol no 4 tahun 2020, telah dibedakan antara nama kesatuan Satpam dan nama kesatuan Satkamling serta bentuk Pamswakarsa lainnya dengan maksud antara lain yaitu:

  1. Untuk memperjelas koordinasi, pengawasan dan pembinaan petugas Polri di lapangan, mana yang Satpam dan mana yang bukan Satpam atau Satkamling. Bila tidak dibedakan antara Satpam dengan Satkamling, maka Polri dalam melaksanakan peraturan akan tidak sama.
    “Kondisi saat ini Satpam yang diwajibkan mengikuti pelatihan dan memiliki KTA serta mematuhi pemakaian seragam Satpam sesuai ketentuan, hanya Satpam BUJP dan Satpam Perusahaan saja sedangkan Satpam yang dikelola warga tidak diwajibkan,” jelasnya.
  2. Lebih memudahkan pendataan anggota Satpam di setiap wilayah maupun secara nasional.

3. Perubahan Warna Seragam Satpam
Pada Perpol no 4 tahun 2020 pakaian seragan Satpam dirubah menjadi warna bernuansa coklat mirip pakaian seragam Polri, dipahami APSI sebagai bentuk perubahan image Satpam yang diharapkan akan lebih profesional dan membanggakan. Kalau ada pihak yang mengkhawatirkan akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang karena akan seperti seorang Polisi, menurut kami wajar tapi tidak perlu berlebihan karena Satpam bekerja pada perusahaan yang diawasi oleh atasannya maupun perusahaannya dan kewenangannya hanya terbatas pada wilayah kerjanya.

Kalau ada pihak yang menanyakan biaya penggantian seragam ini ditanggung siapa, dapat dijawab bahwa setiap tahun anggota Satpam mendapat jatah penggantian seragam baru dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau perusahaan di tempat Satpam bekerja, jadi tidak ada beban biaya baru untuk penggantian seragam baru ini. Penggantiannya dilakukan oleh masing masing BUJP dan perusahaan disetiap lokasi yang bisa berbeda bulannya. Oleh karena itu penggantian seragam ini diberi waktu satu tahun.

4. Kepangkatan Anggota Satpam
Pada Perpol no 4 tahun 2020 terdapat kepangkatan pada setiap level jabatan anggota Satpam, dimaksudkan agar setiap anggota Satpam mempunyai motivasi untuk bekerja baik, meningkatkan kompetensinya sehingga pada saatnya mendapat kenaikan pangkat yang dapat meningkatkan kebanggaan dan pendapatannya.

“Hal ini kami anggap suatu hal yang baik karena prinsip ke HRD an bahwa setiap orang yang bekerja harus mendapat kesempatan untuk naik jabatan, dibandingkan sistem saat ini yang tidak menghargai masa kerja dan kompetensi sehingga tidak ada kenaikan jabatan,” paparnya. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security