Securiy Officer

Menengok Tugas Security Officer di Pertandingan Sepak Bola

GUA | Malang – Komdis Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi berupa larangan koordinator security officer Arema FC, Suko Sutrisno, untuk beraktivitas di lingkungan seluruh sepak bola di Indonesia.

Sanksi itu diberikan pasca kericuhan pertadingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10). Ratusan orang meninggall dunia.

Lalu apa saja sebenarnya tugas dan tanggung jawab Securiy Officer dalam pertandingan sepak bola.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 tentang Regulasi Keselamatan & Keamanan PSSI 2021, adapun tugas Securiy Officer dalam pertandingan sepak bola meliputi :

Pasal 5

  1. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) bertanggung jawab atas produksi dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan termasuk aktivitas tambahan, seperti pembukaan atau upacara penghargaan. Masukan harus disediakan oleh pemangku otoritas lokal, bila diperlukan otoritas nasional, dan semua layanan darurat yang relevan, seperti kebakaran dan ambulans.
  2. Penilaian risiko harus terdiri dari langkah-langkah berikut, yang wajib didokumentasikan secara keseluruhan:
    1. Mengidentifikasi resiko penonton, VIP, pemain dan/ atau panitia atau orang lainyang hadir di Stadion.
    2. Menentukan obyek yang mungkin terpengaruh dan bagaimana pengaruhnya.
    3. Mengevaluasi risiko dan memutuskan tindakan pencegahan yang akan diambil.
    4. Mencatat temuan dan melaksanakan pengurangan risiko dan/ atau mitigasi risiko.
    5. Menilai dan meninjau tindakan secara berkelanjutan dan merevisinya bila perlu.
  3. Penilaian risiko harus mencakup pertimbangan faktor-faktor berikut:
    1. Ketegangan politik di tingkat nasional, lokal atau kelompok penonton pendukung.
    2. Ancaman teroris – untuk diidentifikasi oleh pemangku otoritas nasional dan lokal.
    3. Sejarah perseteruan antara tim atau pendukung mereka.
    4. Kemungkinan penonton tiba tanpa tiket atau menggunakan tiket palsu.
    5. Kebutuhan segregasi penonton dan jumlah kelompok penonton yang membutuhkan pemisahan.
    6. Penonton dengan riwayat penggunaan kembang api atau bahan berbahaya lainnya objek, termasuk laser pointer
    7. Kemungkinan bahasa, spanduk, atau perilaku rasis atau agresif.
    8. Tata letak dan peruntukan masing-masing area Stadion termasuk kegiatan penjualan atau promosi sponsor.
    9. Perkiraan jumlah penonton.
    10. Pengetahuan penonton mengenai kondisi dan situasi Stadion.
    11. Perilaku penonton, termasuk kemungkinan penonton masuk ke dalam area pertandingan (Field of Play/FOP), kekerasan atau perilaku yang dapat merusak properti Stadion.
    12. Pengendalian alur penonton melalui titik masuk yang disediakan termasuk prosedur pemeriksaan.
    13. Kegiatan tambahan, seperti upacara pembukaan, penutupan atau pemberian penghargaan.
      Fasilitas pelayanan.
    14. Waktu dan durasi pertandingan.

Pasal 7

  1. Tim manajemen keselamatan dan keamanan Stadion, melalui badan dan organisasi ahli yang relevan, harus menilai risiko apapun insiden yang terjadi di Stadion yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan atau mengganggu jalannya pertandingan. Dalam hubungannya dengan pemangku otoritas lokal, rencana kontingensi harus dikembangkan untuk menentukan tindakan spesifik dan/ atau mobilisasi khusus atau sumber daya tambahan.
  2. Sebagai pedoman, rencana kontingensi harus ditetapkan sebagai berikut:
    1. Kebakaran
    2. Serangan teroris
    3. Bangunan dan layanan
    4. Kegagalan peralatan keamanan
    5. Kontrol kerumunan
    6. Evakuasi darurat (per bagian atau seluruh Stadion)
    7. Kondisi cuaca yang membahayakan (seperti sambaran petir, banjir bandang, angin
      kencang/topan)
    8. Bencana alam (seperti gempa bumi, letusan gunung berapi)
    9. Strategi jika pertandingan dibatalkan atau ditunda [Adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security