GUA-Komunitas Satpam-Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Profesi Satpam

GUA | Jakarta–Sebagian dari kita mungkin masih ingat kejadian kecelakaan yang menimpa satpam Apotek Senopati, Asep kamil yang meninggal akibat ditabrak mobil saat bertugas pada tahun 2019. Atau satpam Joseph Serin yang meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya menjaga keamanan pada acara Rapat Kerja Nasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017 di Bandung.

Dua contoh kasus satpam yang meninggal dalam bekerja itu menjadi bukti bahwa resiko saat menjalankan tugas tidak bisa diprediksi, kejadian datang secara tiba-tiba tanpa kita tahu kapan akan terjadi.

Dari kejadian yang menimpa satpam Asep dan Joseph, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan santunan kepada keluarga satpam Asep sebesar Rp216.089.537. Sementara itu santunan untuk keluarga satpam Joseph sebesar Rp198.287.000.

Imam Haryono Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Instansi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak mengatakan bahwa resiko itu tidak bisa kita duga-duga datanganya, karena itu BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan kepada anggota satpam dalam menjalankan tugasnya.

“Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi dimana pun dan tidak bisa kita perkirakan, karena itu program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan ketika terjadi risiko dalam menjalankan tugas,” jelasnya dalam Sosialisasi Perpol No.4 Tahun 2020 yang digelar oleh Polda Metro Jaya dengan peserta dari 200 BUJP.

Menurut Imam, santunan ini tidak dapat menggantikan posisi almarhum namun, santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan dapat digunakan sebaik mungkin untuk biaya kuliah anak dalam mewujudkan cita-cita almarhum maupun kebutuhan pokok lainnya.

Imam menambahkan, bahwa musibah yang menimpa almarhum Asep dan Joseph ini membuka mata kita bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Imam, saat satpam bertugas lalu meninggal dunia tanpa adanya kecelakaan, maka keluarga satpam akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gajinya. “Jadi BUJP tidak perlu memberikan santunan, biarkan kami BPJS yang memberikan karena telah dijamin, tentunya satpam harus sudah menjadi peserta BPJSTK,” jelasnya.

Sedangkan manfaat jaminan kematian, keluarga satpam akan menerima total santunan sebesar 42 juta, yang sebelumnya hanya mendapatkan 24 juta. “Jadi kenaikan manfaatnya sebesar 175 persen,” ungkapnya.

Bahkan manfaat lainnya, keluarga yang ditinggal mendapatkan beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi, minimal masa iuran 3 tahun. Hal ini berbeda dengan model lama yang hanya beasiswa untuk 1 anak saja dengan iuran kepesertaan minimal 5 tahun.

Satpam juga memiliki jaminan hari tua jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito. “Terakhir adalah manfaat jaminan masa pensiun, yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta,” jelasnya.

Imam berharap ke depan badan usaha jasa pengamanan bisa mendaftarkan anggota satpamnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar satpam mendapat perlindungan jaminan saat bertugas. Karena ini bagian dari proses pemuliaan satpam.[Adm]

 

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security