Ditbinmas Polda Banten Temukan Seragam Satpam Tak Sesuai Perpol

GUA | Banten — Ditbinmas Polda Banten mendapatkan petugas satpam yang tak mengenakan seragam, atribut, dan KTA Satpam sesuai ketentuan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Temuan itu berlangsung saat Kasubdit Binsatpam/Polsus AKBP Tri Laksono dan Kasi Korwaspolsus Kompol menyambangi Perumahan Ciceri Indah Kota Serang, pada Senin (14/3/2022).

Dua satpam yang tidak sesuai ketentuan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di antaranya Wawan dan Wawi. Keduanya mendapatkan teguran lisan dari AKBP Tri Laksono, agar memperpanjang KTA Satpam.

“Satpam yang kami temui belum memperpanjang KTA, juga mengenakan seragam yang tidak sesuai ketentuan Perpol No. 4 Tahun 2020,” ujar Tri Laksono

Lebih lanjut AKBP Tri Laksono, menyampaikan bahwa Satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di daerah hukum Polda Banten harus segera melegalkan diri atau dilegalkan.

Menurutnya, legalitas terhadap status Satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua Satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.

“Tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill atau keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaan dan tugas tanggung jawabnya,” tutup Tri Laksono.[Adm]

 

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security