Dit Binmas Polda Papua dan APSI Lakukan Sidak Legalitas Satpam di Kota dan Kabupaten Jayapura

GUA | Sentani – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Papua melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait legalitas tenaga security atau Satuan Pengamanan (Satpam), termasuk penggunaan seragam dan atributnya.

Sidak dalam rangka sosialisasi/edukasi keberadaan tenaga satpam ini berlangsung Senin (23/5/2022), di sejumlah wilayah di kawasan Distrik Sentani Timur dan Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kegiatan Sidak ini dipimpin langsung Kasubdit Satpam Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso didampingi Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua Nelson Yohosua Ondi.

Diawali dengan mendatangi Stadion Utama Lukas Enembe (SULE) Kampung Harapan Distrik Sentani Timur, Hillcrest International School (HIS) Sentani, PT Angkasapura I Bandara Internasional Sentani, Mission Aviation Fellowship (MAF), Associated Mission Aviation (AMA), dan perhotelan.

Dari sidak ini ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas security/satpam saat bertugas, sehingga diberikan teguran dan pemberitahuan tertulis kepada pihak managemen perusahaan yang bersangkutan.

Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso mengatakan, Inspeksi Mendadak atau Sidak ini merupakan kegiatan rutin dari Subdit Satpam di Direktorat Binmas Polda Papua.

“Jadi, kami melaksanakan fungsi pengawasan dan juga penertiban terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di lapangan. Sidak ini penting dilakukan, karena banyak satpam-satpam yang belum pendidikan tapi sudah memakai atribut. Kemudian, ada juga yang sudah memakai atribut, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, inilah yang kita tertibkan yang berhubungan dengan penertiban Satuan Pengamanan,” ujar Kasubdit Satpam Direktorat Binmas Polda Kompol Agung Ichtiarso usai kegiatan Sidak, Senin (23/5/2022) malam.

Kompol Agung Ichtiarso menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, peran dari Subdit Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina dan meningkatkan kemampuan Satuan Pengamanan (Satpam).

“Karena sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020, itu aturannya semua Satpam harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh pakai yang macam-macam atribut atau pakaiannya, karena sudah ada ketentuan pakaian dan atribut apa saja yang harus mereka pakai,” ujarnya menjelaskan.

“Ya, ini namanya kami berikan edukasi kepada Satuan Pengamanan. Bahwa, mereka harus melaksanakan pendidikan, jadi kita imbau kepada perusahaan untuk mengikutkan satpamnya mengikutui pendidikan agar mereka punya kualifikasi. Dikarenakan, Satuan Pengamanan ini mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Jika mereka sudah mengikuti pendidikan, ya baru boleh mereka pakai baju Satpam. Mereka belum bisa disebut sebagai Satpam, kalau mereka belum ikut pendidikan,” papar mantan Kapolsek Sentani Kota ini.

Untuk itu, dirinya berharap kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Satuan Pengamanan agar bisa mengirim personil Satuan Pengamanan (Satpam) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari hari kemarin dan sudah kami lakukan selama dua hari, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura di sejumlah perusahaan sebagai pengguna tenaga Satpam,” paparnya.

Lebih lanjut Kompol Agung meminta agar Satpam segera mengurus penerbitan KTA Satpam di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam beserta atributnya sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

“Untuk sementara masih kami berikan teguran lisan, agar selanjutnya mengurus perpanjangan KTA di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam yang masih jauh dari ketentuan,” ucapnya.

“Apabila teguran lisan tidak dihiraukan, kami akan tindak tegas Satpam yang masih tidak sesuai dengan ketentuan salah satunya dengan melucuti seragam tersebut,” tegas Agung.

Sementara itu, Nelson Yohosua Ondi selaku Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua, menyebutkan dari sejumlah hasil temuan dalam Sidak ke sejumlah perusahaan terkait keberadaan Satpam, saat mendampingi Dit Binmas Polda Papua tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Papua.

Menurut Nelson, di Kabupaten Jayapura masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga security atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang belum berlisensi, sehingga pihaknya mendampingi Dit Binmas Polda Papua turut memberi sosialisasi dan juga edukasi kepada pihak perusahaan.

“Pada prinsipnya kami sangat antusias, karena ini berkaitan dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Dalam peraturan tersebut tertuang, bahwa anggota Satpam itu wajib mempunyai wadah berhimpun yang teregister di Mabes Polri yaitu, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia atau APSI. Jadi ketika ada Sidak seperti ini, maka kami sebagai mitra dari Kepolisian bisa mendampingi untuk turun membantu pihak Binmas guna melakukan survei dan mendata, serta mengawasi,” jelasnya.

Selanjutnya kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga Satpam yang belum berlisensi, akan diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis agar kedepannya bisa mempekerjakan Satpam yang telah bersertifikat atau yang telah memiliki kualifikasi, melalui pendidikan yang difasilitasi oleh Polda Papua.

“Dari kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut, kami sarankan agar mempekerjakan tenaga Satpam melalui pihak ketiga atau vendor yang sudah memiliki tenaga pengamanan yang siap pakai,” pungkas pria yang juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Jayapura ini.

Foto : kilaspapua.com

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security