GUA| Jakarta– Pendidikan vokasi sampai dengan hari ini masih menyisakan berbagai masalah, diantaranya lapangan kerja rata-rata hanya menyerap sekitar 40 persen lulusan vokasi.
Menyikapi hal ini, Panja Pendidikan Vokasi Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa organisasi seperti KADIN, HIPMI, APINDO, ASITA, ABUJAPI, APSI, ASIM, APSA dan PHRI pada Senin, 10 Februari 2020 di Gedung DPR RI.
Adapun yang hadir dari asosiasi jasa pengamanan adalah Adi Mahfud (Dewan Pembina), Agoes Dermawan (Ketum), Suryawisesa Karang (Sekjen) dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Said Azis dari Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI), Dino Bimadwinanda Hindarto dari Asosiasi Security Industri Migas (ASIM) dan Abraham Soedira dari Asia Pacific Security Association (APSA).
Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan menyampaikan masih banyaknya persoalan dari pendidikan vokasi bidang pengamanan. Selain itu, masih lemahnya regulasi yang mengatur industri jasa pengamanan.
Mengingat semakin tingginya pertumbuhan industri jasa keamanan di Indonesia dan guna mencegah tergerusnya fungsi penting serta peran strategis satpam dan jasa pengamanan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, maka diperlukan regulasi pemerintah yang lebih tinggi dan strategis guna mengatur industri satpam dan jasa pengamanan.
“Oleh karenanya perlu ada regulasi yang mengatur industri jasa pengamanan tentang standardisasi tata kelola sistem manajemen, SDM, dan teknologi keamanan,” ungkap yang juga Direktur Utama PT. Garda Utama Arthadarma.
Untuk menjadi pendidikan vokasi, pendidikan satpam sangat memungkinkan untuk dilakukan mengingat ketrampilan pengamanan yang telah di terapkan di industri pengamanan oleh perusahaan jasa pengamanan saat ini merupakan ilmu terapan. [gua]