GUA | Jakarta–Satpam berperan penting dalam menjaga keamanan di lingkungan kerjanya. Bahkan sejatinya Satpam adalah mengemban fungsi kepolisian secara terbatas non yustisial di lingkungan kerjanya.
Sebagai keabsahan dan legalitas anggota Satpam dalam menjalankan tugasnya, mereka telah mengikuti serangkaian pelatihan Satpam, sehingga mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri.
KTA Satpam merupakan identitas yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkannya dan wajib diperpanjang. Ketentuan perpanjangan KTA Satpam ini telah diatur dalam Perpol No 4 Tahun 2020 pasal 43, ayat (1) dan (2), yaitu:
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang telah habis masa berlakunya sebelum1 (satu) tahun diberikan: a. peringatan tertulis pertama; dan b. peringatan tertulis kedua.
Anggota Satpam yang tidak memperpanjang KTA Satpam yang habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun dikenakan sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.
Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolri No. ST/733/IV/OPS.4.3/2024 tertanggal 23 April 2024, yang ditandatangani oleh Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. bagi Satpam yang KTA-nya habis masa berlakunya lebih dari setahun dan ingin memperpanjang kembali, maka Satpam harus mengikuti Pelatihan Penyegaran, hal ini untuk melatih kembali kemampuan dasar tentang tugas pengamanan, keselamatan, dan sikap kerja agar dapat memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Satpam.
Adapun mekanisme pelaksanaan sama dengan pelaksanaan pelatihan Satpam Gada Pratama. Sedangkan waktu pelatihan penyegaran selama empat hari dengan 40JP. Dengan materi Pelajaran sesuai dengan standar kompetensi pelatihan Gada Pratama.
Anggota Satpam yang telah mengikuti pelatihan penyegaran akan diberikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda sebagai syarat untuk mengajukan perpanjangan KTA.
Pelatihan penyegaran ini tidak berlaku untuk calon anggota Satpam, melainkan diperuntukkan untuk anggota Satpam yang KTA-nya masa habis berlakunya lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi anggota Satpam yang masa berlakunya kurang dari satu tahun dapat diproses perpanjangan.
Syarat Memperpanjang KTA yang Habis Masanya
KTA Satpam tidak bersifat permanen, karena kartu tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Dan anggota satpam harus memperpanjang KTA satpam ketika sudah habis masa berlakunya.
Bagi Satpam yang ingin memperpanjang KTA Satpam, kalian bisa langsung datang ke di Mabes Polri atau Polda setempat. Sementara syarat perpanjangan KTA Satpam adalah sebagai berikut:
- KTA Satpam asli dan fotokopinya.
- Fotokopi ijazah satpam (Gada Pratama atau Gada Madya), dan untuk ijazah terbitan Polda lain harus dilegalisir.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SKCK dan rumus sidik jari.
- Pas Foto 3×4 (3 lembar) menggunakan seragam PDH. Untuk Pas Foto, penggunaan warna latar disesuaikan sebagai berikut:
- Latar Gada Pratama (biru)
- Latar Gada Madya (kuning)
- Latar Gada Utama (merah)
- Mengisi formulir KTA Satpam.