Ketua ABUJAPI, Agoes: Perubahan Seragam Satpam Kewenangan Polri, Kami Siap Support

GUA | Jakarta–Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa telah mengesahkan bahwa keberadaan Satpam adalah sebagai profesi. diantara konsekuensinya adalah Satpam harus mempunya Seragam dan atribut yang khas sebagai profesi Satpam.

Menanggapi ramainya tentang pergantian seragam dan atribut Satpam yang beredar di sosial media ini, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) berpandangan bahwa penggantian itu adalah wewenang Polri sebagai instansi yang menaungi Satpam dan diatur dalam undang-undang.

Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan menjelaskan bahwa keberadaan Satpam telah diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara RI yang dibantu oleh: kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

“Kami ABUJAPI sebagai asosiasi yang menaungi badan usaha jasa pengamanan, siap mensupport apa yang telah menjadi kebijakan Polri terkait dengan atribut dan seragam Satpam ke depan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pihak ABUJAPI juga diajak bermusyawarah untuk menentukan warna yang akan menjadi uniform Satpam ke depan. Namun keputusan kembali kepada pihak Polri.

Agoes berharap masa pemberlakuan seragam baru ini perlu ada tenggang waktu yang cukup, misalnya sampai tahun depan mengingat biaya yang sudah dikeluarkan untuk biaya penggantian seragam lama ke warna coklat itu sangat besar. “Biaya pergantian seragam dari biru ke coklat kemarin, seluruh anggota ABUJAPI di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar Rp.700 Milyar,” jelasnya.

Selain biaya yang sangat besar, ABUJAPI berharap pemakaian seragam yang baru nanti harus ditekankan hanya untuk satpam yang telah terdidik dan ber-KTA. “Jadi penjaga lingkungan perumaham (Satkamling) jangan memakai seragam Satpam yang baru,” katanya.

Agoes berpandangan bahwa satpam telah menjadi profesi maka harus punya kekhasan seragam dan tidak harus sama atau mirip dengan seragam Polri. “Satpam harus mempunyai kekhasan seragam dan tidak harus mirip dengan Polri,” jelasnya.

Selain kekhasan seragam Satpam, konsekuensi dari sebuah profesi adalah Satpam harus terdidik dan kompeten dan mampu melaksanakan Tupoksi secara profesional. “Tak kalah pentingnya lagi adalah mempunyai struktur sekala upah profesi Satpam yang sekarang terus kami perjuangkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” paparnya.

Selain itu, Satpam juga mempunyai kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota Satpam, serta berkomitmen sebagai pengemban kepolisian terbatas yang telah diatur dalam undang-undang. “Semoga Satpam ke depan semakin lebih baik lagi,” tuturnya. [Adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security