Ketua ABUJAPI, Agoes Dermawan: Sebanyak 2006 Satpam Dirumahkan

GUA | Jakarta– Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah industri padat karya dan padat modal yang sarat dengan tenaga kerja dalam bentuk tenaga satuan pengamanan (Satpam) outsourcing. Mereka memiliki resiko dalam mengamankan asset perusahaan dan upaya memerangi Covid-19 di lingkungan terbatasnya.

Menurut Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI) Agoes Dermawan, pandemi virus Covid-19 ini mengganggu  jalannya usaha BUJP sehingga banyak kontrak pekerjaan yang diputus atau dihentikan sementara oleh pemberi kerja. “Akibatnya banyak satpam terkena PHK atau dirumahkan,” ungkapnya seperti dilansir Jurnal Security, di Jakarta, Selasa (28/04/2020).

Agoes menyebutkan, data yang masuk di ABUJAPI menyebutkan bahwa satpam yang terkena dampak PHK/Dirumahkan tercatat ada 500 satpam yang dirumahkan di wilayah Polda Metro Jaya, sedangkan untuk seluruh Indonesia ada 2006 satpam yang dirumahkan.

“Sektor perhotelan dan mall yang banyak terdampak, dari 100 satpam yang biasa ditugaskan tinggal 30 anggota yang dipekerjakan. Kekuatan diturunkan habis,” kata lelaki yang juga Direktur Utama PT. Garda Utama Arthadarma (GUA Security).

Menurut Agoes, sektor usaha penggguna jasa pengamanan yang terkena dampak Covid-19  antara lain sektor pariwisata dan pendukungnya seperti hotel, restauran, biro perjalanan, leissure business: cafe, karaoke, spa dan lain sebagainya, pusat perbelanjaan (mall dan retail) dan beberapa sektor industry atau pabrik.

Untuk itu, tambah Agoes, ABUJAPI telah membuat Surat Edaran kepada seluruh BUJP di Indonesia agar satpamnya mengikuti Aturan Pemerintah, Protokol Kesehatan dan Phisical Distancing dalam bertugas dan semua kegiatan BUJP Diklat Satpam dihentikan untuk sementara.

Langkah ABUJAPI untuk menjaga kelangsungan usaha, ABUJAPI bersama FADI (Forum Komunikasi Alih Daya Indonesia) mengirim surat kepada Presiden cc APINDO dan KADIN untuk memohon pengajuan relaksasi atau kelonggaran bagi dunia usaha alih daya (Outsourcing) terkait Kredit Perbankan, Perpajakan, BPJS  Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ( Pembayaran, Terminasi bagi pekerja yang terkena dampak, pembayaran JHT, Denda Pembayaran BPJS ) dan aturan Ketenagakerjaan prihal pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tanpa digaji.

Agoes juga menambahkan, dalam rangka meringankan beban para Satpam yang terkena dampak pandemi ini maka ABUJAPI Mengajukan Permohonan Bantuan Sosial untuk diberikan kepada Satpam cq Kementrian Tenaga Kerja. “Semoga apa yang menjadi langkah ABUJAPI ini bisa membuahkan hasilnya,” tuturnya. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security