Dirbinpotmas dalam Rakernas APSI Kedua

Inilah Himbauan Dirbinpotmas dalam Rakernas APSI Kedua

GUA | Bandung–Bicara keamanan maka bicara ekosistem yang luas yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi masyarkat guna membantu salah satu tugas kepolisian. Demikian disampaikan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Drs. Edy Murbowo, SIk, MSi saat membuka Rakerna APSI di Bandung, 2 November 2020 lalu.

Edy di depan pengurus APSI mengatakan bahwa perangkat hukum di Indonesia tegas mengamanatkan terkait keikutsertaan masyarakat dalam membela negara, hal tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 3 dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tegas bahwa Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: kepolisian khusus; penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

“Kapolri telah menandatangani Perpol nomor 4 tahun 2020 pada 5 Agustus 2020, serta telah diundangkan oleh Kemeterian Hukum, dan mewajibkan kita mensosialisasikan kepada internal polisi, seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan,” jelasnya.

Menurut Edy, momen rakernas APSI ini saat yang tepat untuk bersinergi membangun soliditas antara yang di pusat dan daerah. Intinya memajukan organisasi APSI sendiri. Rakernas adalah rapat tahunan antara pusat dan daerah untuk mengevaluasi dan merevisi terhadap pelaksanaan program kerja dan kebijakan organisasi.

“Saya berharap APSI memberikan kontribusi terbaik untuk masayarakat dan negara khususnya satpam di Indonesia. Prinsispnya di organisasi pusat dan daerah harus bersinergi untuk membangun negeri,” jelasnya.

Dalam rakernas ini juga ada sosialisasi Perpol Pam Swakarsa, untuk ada beberapa penekanan yang harus jadi pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan untuk jajaran APSI yaitu sebagai berikut. “Pertama, segera sosialisasiakan kepada anggota APSI pusat dan daerah dan masyarakat sehingga masyarakat teredukasi dengan aturan baru ini,” ujarnya.

Kedua, ditekankan kepada anggota APSI jangan suka aneh-aneh. “Jangan sampai anggota APSI mempersulit masyarakat dan membuat susah masyarakat,” paparnya.

Ketiga, dalam rakernas ini saat yang tepat untuk menyusun kode etik profesi satpam yang akan menjadi pedoman prilaku dalam menjalankan profesinya. Keempat, pedomani semua aturan pasal per pasal serta pahami yang ada di Perpol sehingga kontribusi profesi satpam dan jaminan sekuriti di Indonesia akan dibutuhkan karena investor membutuhkan jamianan iklim yang aman.

“Iklim ini akan menyebabkan investor akan berinvestasi secara aman. Baharkam saat ini melakukan identifikasi permasalahan dan hal yang perlu diatur untuk penjabaran Perpol ini. ABUJAPI telah memberika masukan, diharapkan APSI juga memberikan masukan saran dalam penyusuan Perkaba yang merupakan penjabaran dari Perpol semakin lengkap dan komprehensif,” jelasnya.

Terakhir, Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan kepada masyakarat agar lebih transparan cepat dan memepermudah pelaku usaha. “Anggota satpam yang menjalankan sebagai kepolisian terbatas dapat menjadi bagian dalam mewujudkan keamanan dan ketertban di lingkungan masiang-masing,” tuturnya. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security