Inilah 6 Hal Penting Terkait Satpam di Perpol Pam Swakarsa

GUA | Jakarta–Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Drs. Edy Murbowo, SIk, MSi membuka acara Webinar bertema Membangun Sistem Pengamanan yang Tangguh di Era Industri 4.0. yang digelar PT. Tetap Setia Sekuriti Indonesia (TSSI) PP Polri pada Selasa, 27 Oktober 2020.

“Sejalan dengan ancaman keamanan di lingkungan industri, untuk mewujudkan Pam Swakarsa ini saya fokus pada manusianya, secanggih apapun sistem dan teknologi keamanan tetap memerlukan SDM unggul, peralatan teknologi tetap sebagai pembantu manusia dalam bekerja,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (27/10).

Edy menjelaskan, dalam upaya mewujudkan Pam Swakarsa harus dilakukan secara sinergi dari hulu ke hilir, melibatkan pemangku kepentingan, dengan demikian apa yang akan dilakukan sudah komprehensif, tidak ada pihak yang keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pembinaan Pam Swakarsa.


Dalam pembinaan, tambah Edy, pihaknya sebagai pembina akan selalu bersinergi dengan internal Polri dan ekternal Polri, dalam hal ini antara lain dengan asosiasi ABUJAPI, APSI APJASI, PP Polri dan konsultan yang berkompeten untuk merumuskan kebijakan dalam pembinaan Pam Swakarsa.

Untuk itu, Edy mengajak masyarakat untuk memahami enam hal terkait dengan satpam yang ada dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

  1. Satpam sebagai Profesi
    Saat ini satpam mengalami perubahan yang luar biasa, karena satpam sebagai kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas yang memperoleh pengukuhan oleh Polri, sehingga status tenaga kerja satpam sekarang adalah sebagai profesi.

  2. Punya Kompetensi
    Sebagai profesi satpam harus punya kompetensi khusus, melalui pelantikan dalam menjalankan profesinya.

  3. Penataan Kurikulum
    Polri menyambut penataan ulang kurikulum dan bahan pelajaran serta menyiapkan instruktur satpam yang kompeten dan asesor komeptensi dengan merujuk pada Menaker RI No. 259 Tahun 2018 tentang standar kompetensi kerja nasional Indonesi dan satuan pengamanan.

  4. Penertiban Ijazah
    Polri akan menertibkan ijazah pelatihan dan piagam baru adalah keputusan pengukuhan anggota satpam yang berisi kepangkatan, tanda kewenangan, kartu tanda anggota dan buku riwayat satpam.

  5. Meningkatkan Peran Asosiasi Satpam
    Polri mendorong asosiasi yang terbentuk atau yang akan terbentuk untuk mewawadahi anggota satpam, guna menampung aspirasi dan memperjuangkan hak-hak satpam, serta bersama–sama menyusun kode etik satpam sekaligus dewan penegak etik sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan profesinya yang pada akhirnya satpam tidak perlu lagi membentuk serikat pekerja atau serikat buruh.

  6. Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan
    Polri akan melakukan Koordinasi pengawasan pembinaan teknis kepada satpam agar satpam semakin berdaya, satpam bukan menjadi beban daya perusahaan pengelola dan pengguna. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security