GUA | PEKABARU – Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Provinsi Riau meminta pemerintah memperhatikan nasib perusahaan lokal. Hal ini buntut dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau yang terafiliasi ikut bersaing dalam mengambil pekerjaan kecil.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir meminta perusahaan di bawah BUMN tidak boleh mengambil pekerjaan di bawah Rp15 miliar. Ketua BPD Abujapi Riau Tagor Rifandi Silalahi ST, Selasa (3/12/2024) mengatakan, Abujapi Riau telah melaksanakan Rapat Kerda Daerah (Rakerda) pada Selasa (19/11/2024) lalu. Hasil dari rakerda merekomendasikan dan meminta pemerintah untuk bertindak dan memperhatikan nasib perusahaan lokal.
Rekomendasi itu, kata Tagor, menindaklanjuti perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD atau yang terafiliasi banyak mengambil pekerjaan atau tender kecil. Padahal, sesuai dengan peraturan menteri BUMN tertanggal 17 Agustus tahun 2020, perusahaan BUMN atau keluarganya dilarang ikut mengambil proyek dibawah Rp15 miliar.
“Sekarang kita lihat, banyak perusahaan-perusahaan di bawah BUMN/BUMD yang ikut bersaing dengan perusahaan lokal dan mengambil tender dengan nilai kecil,” ujar Tagor didampingi dewan Pembina Abujapi Riau, Oberlin Marbun.
Lebih lanjut Tagor menerangkan, jika perusahan BUMN atau yang terafiliasi ikut bersaing dengan perusahaan lokal, lalu bagaimana dengan nasib perusahaan lokal yang notabene sebagai perusahaan UMKM?
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Perusahaan lokal sudah pasti kalah jika bersaing dengan perusahaan pemerintah. Padahal negara harusnya hadir dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bukan hadir sebagai persaingan untuk mematikan usaha-usaha lokal.
“Untuk itu, kami meminta pemerintah dapat bertindak cepat dan memperhatikan usaha-usaha lokal. Kami juga bagian dari negara, yang berusaha membantu pemerintah dalam mengentaskan pengangguran,” terangnya.
Tagor berharap pemerintah hadir dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Tentunya dengan membuat aturan ke daerah jika diperlukan. Sehingga masa depan perusahaan-perusahaan lokal jelas dan bisa maju. Kalau pemerintah tidak hadir memberikan solusi, siapa lagi?
Saat ini, kata Tagor, perusahaan terafiliasi BUMN/BUMD juga menyasar jasa pengamanan (security) . Bukan proyek besar, tender dua orang saja dimasuki oleh perusahaan BUMN.
“Jika ini terus dibiarkan, perusahaan UMKM penyedia jasa pengamanan di bawah Abujapi Riau akan tutup yang menyebabkan bertambahnya pengangguran masyarakat, ” terangnya.
“Lama kelamaan, usaha-usaha lokal akan tergerus oleh anak, cucu, yayasan yang terafiliasi dengan BUMN dan ini tak boleh dibiarkan, ” tambahnya
Saat ini, kata Tagor, ada lebih kurang 87 perusahaan UMKM lokal Riau di bidang penyedia jasa pengamanan yang tergabung di Abujapi dan harus dilindungi dan didukung keberadaannya.
Dewan Pembina Abujapi Riau Oberlin Marbun didampingi pengurus lainnya mengatakan walau Menteri BUMN mengeluarkan aturan dan larangan kepada perusahaan BUMN dan anak perusahaannya untuk mengambil tender kecil, di sisi lain anak perusahaan BUMN atau terafiliasi masih melakukan tender-tender atau mengambil pekerjaan kecil di lapangan.
“Jika hal itu terus berlangsung, ya perusahaan-perusahaan lokal ini akan mati sendiri. Karena tak akan kuat bersaing dengan pemerintah. Makanya, melalui rekomendasi Abujapi Riau, pemerintah segera mengambil tindakan sehingga perusahaan lokal dapat hidup,” kata Oberlin.
Modus perusahaan ini, kata Oberlin, mereka berdalih dan tender dilakukan di pusat. Mereka yang di daerah hanya menjalankan tugas. Padahal pekerjaan yang mereka kerjakan sangat kecil. Contohnya, perusahaan di bawah BUMN mengambil pekerjaan hanya untuk dua tiga orang.
Tender di Bawah Rp15 Miliar untuk UMKM
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, semua tender proyek di perusahaan BUMN dengan nilai di bawah Rp15 miliar harus melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu untuk memberdayakan pelaku UMKM sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
“Tender di perusahaan-perusahaan BUMN yang nilainya di bawah Rp 15 miliar itu harus UMKM, tidak boleh keluarganya, pengelola BUMN, yayasannya, atau anak dan cucunya,” ujar Erick, Rabu (27/11/2024) lalu.
Erick menyebutkan, sejak kebijakan ini diterapkan hampir 5 tahun, sudah ada 50.000 UMKM yang bergabung dalam ekosistem tender BUMN di bawah Rp 15 miliar. Mayoritas UMKM tersebut bergerak di sektor pangan.
“Alhamdulillah itu sudah terkumpul 50.000 UMKM yang mungkin 90 persen juga makanan,” kata dia.
Proses tender tersebut berjalan melalui program Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDi UMKM), yang memfasilitasi kolaborasi antara BUMN dan UMKM.
Erick memastikan, program ini akan terus berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Dengan strategi ini, pemerintah berkomitmen memastikan UMKM dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Jadi in sya Allah kita kerja konkret untuk bisa menuntaskan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) bagaimana kita jadi negara mandiri dan kita juga memastikan UMKM kita punya fondasi yang jelas baik dari sertifikat, pendanaan, market, dan lain-lainnya,” kata Erick.[]
Sumber : www.riaupos.jawapos.com