APSI dan Asosiasi Bidang Pengamanan Siap Sosialisasikan Perpol

GUA | Tangerang–Peraturan Polisi (Perpol) No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pamswakarsa) menjadi sorotan publik. Terutama menyikapi masalah seragam satpam yang baru mirip seragam polisi, dan beberapa isu tentang kepangkatan satpam.

Menyikapi Perpol Pamswakarsa yang ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2020 oleh Kapolri Idham Azis ini, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menggelar jumpa pers membahas seputar Perpol Pamswakarsa di Hotel Swissbel Tangerang pada Jumat 18 September 2020.

Ketua Umum APSI Azis Said mengatakan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa ini harus disosialisasikan sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar tentang Pamswakarsa. Masyarakat secara umum perlu memahami pengertian Pamswakarsa agar tidak menimbulkan kerancuan yang bisa menimbulkan pengertian yang salah,” jelasnya.

Azis menjelaskan, Pamswakarsa dalam Perpol no 4 tahun 2020 ini adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelum terbitnya Perpol No. 4 tahun 2020 ini, landasan hukum yang dipakai untuk profesi satpam adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007 yang sudah berusia 13 tahun, dimana sudah perlu direvisi agar bisa mendukung kemajuan industrial security di Indonesia,” paparnya.

Jadi pengertian Pamswakarsa ini bukan muncul saat ini, pada saat Perpol No. 4 tahun 2020 diundangkan, melainkan sudah ada pada Perkap No 24 tahun 2007 pun pengertian Pamswakarsa sudah ada dan mempunyai arti yang sama. “Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa memahami arti dan maksud dari Pamswakarsa, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian,” jelasnya.

Azis menegaskan, APSI dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) serta asosiasi lain bidang pengamanan di Indonesia yang terregister di Baharkam Polri, siap melaksanakan dan mengawal Perpol No. 4 tahun 2020 ini agar pelaksanaannya tidak mengalami hambatan di lapangan,

“Karena APSI dan ABUJAPI serta asosiasi bidang pengamanan lain terlibat dalam penyusunan Perpol No. 4 tahun 2020 ini. Semoga Perpol ini dapat memberikan angin segar bagi kemajuan satpam, BUJP dan industrial security di Indonesia,” tuturnya. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security