APSI Berikan Advokasi Hukum

APSI Berikan Advokasi Hukum kepada Dua Satpam Teluk Bayur

GUA | Jakarta–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPP APSI) melalui Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Gabe Uli Sidabutar, S.H., M.H. CTLC, Med. bersama DPD APSI Sumatera Barat dan Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin berkunjung ke lapas II B Padang untuk membesuk kedua satpam Teluk Bayur, Kamis 29 Oktober 2020.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Advokasi DPP APSI, Partahi Sidabutar, bahwa Ketua Umum APSI, Bapak Azis Said telah memerintahkan dan memberikan arahan untuk berdiskusi kepada Penasehat Hukum Kedua Terdakwa.

Partahi berdiskusi membicarakan mengenai tindak lanjut dalam proses banding atas putusan melalui Akta Permintaan Banding Nomor 112/Akta.Pid/2020/PN. PDG dan 110/Akta.Pid/2020/PN.Pdg, yang dalam jangka waktu dekat akan ada penyerahan memori banding oleh tim Penasehat hukum.

Menurut Partahi, bahwa ada kekeliruan Majelis Hakim pada perkara tersebut, karena tidak mempertimbangkan Pledoi Penasehat Hukum mengenai pembelaan terpaksa (Noodweer) sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua satpam ketika bertugas tidak memiliki senjata tajam, bahkan adanya keributan itu berawal datangnya Adek Firdaus (korban) ke lokasi terlarang dan setelah adanya peneguran baik-baik justru Adek Firdaus (korban) melakukan penyerangan menggunakan pisau dan golok kepada kedua satpam di Teluk Bayur,” jelasnya seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima Jurnal Security, Kamis (29/10).

APSI berharap dalam proses Judex Factie di Pengadilan Tinggi, Hakim lebih mempertimbangkan Kembali mengenai proses sebab-akibat dan motivasi Adek Firdaus (korban) yang terlebih dahulu menyerang kedua satpam yang bertugas.

Selain itu, APSI akan melakukan advokasi berupa meminta Fatwa Mahkamah Agung mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Pasal 49 KUHP, agar para Hakim berani membebaskan kasus-kasus yang menimpa satpam yang hanya membela diri pada saat bertugas.

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi proses banding dan memberikan fatwa terkait pembelaan terpaksa sebagai bekal hakim untuk berani tegas dalam peradilan seperti ini” jelas Partahi.

Partahi berharap, tidak ada lagi satpam-satpam di Indonesia yang dikriminalisasi dalam menjalankan fungsi kepolisian terbatas dalam melaksanakan pengamanan dan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya sebagaimana Perpol 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security