ABUJAPI Panggil PT. PCS dan Siap Advokasi Hukum Kasus Satpam Teluk Bayur

GUA | Jakarta–Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Sumatera Barat yang memvonis dua orang satpam PT. Philia Citra Sejahtera (PCS) atas nama Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara, akhirnya menjadi viral di media.

Menindaklanjuti kasus dua satpam yang berurusan dengan hukum ini, Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP ABUJAPI) langsung berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pihak-pihak terkait.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPP ABUJAPI Drs. Ganda Panjaitan, CCPS, mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah berjalan selama 10 bulan, tepatnya sejak Januari 2020, namun menjadi viral setelah adanya vonis dari Hakim yang diketuai Leba Max Nandoko yang beranggotakan hakim Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga.

Dalam keterangannya, Ganda secara resmi mengundang badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang membawahi kedua satpam tersebut yaitu PT. Philia Citra Sejahtera yang diwakilkan kepada empat perwakilan yang dipimpin oleh Maman Sudarjat pada Selasa, 27 Oktober 2020 di kantor Sekretariat BPP ABUJAPI – Basmar Plasa Jakarta.

Menurut Ganda, PT. PCS telah mengambil langkah-langkah advokasi atau pendampingan secara hukum oleh tim Julaiddin SH sejak awal kasus ini terjadi kepada dua satpam yang telah menjadi terdakwa, bahkan pihaknya juga tetap memberikan gaji bulanan secara utuh hingga sampai saat ini.

“Pihak PT.PCS juga telah memberikan santunan duka kepada keluarga almarhum atas nama Adek Firdaus alias Adek Bidai,” ungkap pria yang juga menaungi bidang Advokasi BAHUJAPI (Badan Advokasi dan Hukum Usaha Jasa Pengamanan Indonesia).

Menurut pihak PT.PCS, pihaknya juga mempertanyakan nasib kedua anggota satpam yang sudah divonis sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, padahal mereka telah dibekali pendidikan Gada Pratama dan memiliki KTA Satpam dan menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perkap No.24 Tahun 2007.

Menurut Ganda, langkah ke depan telah disepakati untuk melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Sumatera Barat. “Ke depan BPP ABUJAPI melalui BAHUJAPI dan personil Satpam akan melakukan koordinasi di lapangan dengan BPD ABUJAPI Sumbar, tim kuasa hukum, dan pihak Pelindo untuk mengawal proses hukum sampai selesai,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan ABUJAPI Joko PN Utomo yang ikut memediasi tim dari PT. Philia Citra Sejahtera ini mengatakan, ke depan peristiwa seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi. “Pihak ABUJAPI sepakat akan akan memberikan advokasi, pendampingan atas kasus yang terjadi di pelabuhan Teluk Bayur ini,” jelasnya.

Ke depan, tambah Joko, ABUJAPI juga telah menyiapkan sebuah tim hukum yang fokus memberikan advokasi dan hukum untuk BUJP dengan nama BAHUJAPI (Badan Advokasi dan Hukum Usaha Jasa Pengamanan Indonesia).

“Rencananya, BAHUJAPI akan segera dilaunching kehadirannya untuk menjawab kebutuhan bagi BUJP terkait persoalan hukum,” ujarnya. [adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security