agoes-dermawan-susu-satpam

ABUJAPI Ikutkan Anggotanya Bimtek Penerapan SUSU Satpam

GUA | Jakarta–Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang merupakan kewajiban bagi perusahaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam hal ini Direktorat Pengupahan akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD perusahaan.

Kegiatan bimtek ini akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis 24 dan 25 Februari 2021 di Jakarta, dengan peserta sebanyak 45 HRD, di mana 19 HRD yang diikutkan adalah dari perusahaan jasa pengamanan di bawah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI).

Menurut Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan, BUJP di bawah ABUJAPI mendapatkan kesempatan untuk mengikuti bimtek ini. “Kami mendapatkan slot peserta dari APINDO untuk mengikuti peningkatan SDM HRD para BUJP,” jelasnya.

Agoes menambahkan, kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi undang-undang cipta kerja berkaitan dengan struktur dan skala upah satpam (Susu Satpam).

“Keikutsertaan ini sebagai wujud kepedulian ABUJAPI untuk peningkatan SDM BUJP dan dalam persiapan penerapan SUSU Satpam dan implementasi UU Cipta Kerja dan PP yang baru dikeluarkan,” ungkapnya. [Adm]

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security