10 April 2020, DKI Jakarta Terapkan PSBB Cegah Covid-19

GUA | Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.

Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) di Balaikota, Jakarta.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020,” tegasnya.

Anies menjelaskan secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan seperti yang telah disarankan Menkes.

Misalnya, meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

“Perbedaanya mulai 10 April yang kami lakukan utamanya ada dalam komponen penegakkan. Karena punya kekuatan hukum mengikat untuk diikuti,” jelasnya.

Anies memprediksi landasan hukum berupa peraturan gubernur ini bisa rampung setidaknya dalam dua hari ke depan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Mengenai pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan menyatakan bahwa hal tersebut tergantung pada keputusan Pemprov DKI Jakarta. [adm]

 

Comments ( 0 )

Leave your comment

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× GUA Security